Sunday, December 24, 2006

Tambahan Mengenai Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Hendak Berqurban

Dalam kajian yang saya ikuti ada beberapa tambahan penjelasan mengenai larangan memotong kuku dan rambut dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga waktu menyembelih bagi yang hendak berqurban:
  • jama'ah haji yang ingin berqurban tidak terkena larangan ini karena mereka harus berihram pada tanggal 8 Dzulhijjah sedangkan di antara sunnah ihram adalah memotong kuku.
  • larangan tersebut hanya bagi orang yang membeli hewan sembelihan dengan niat untuk qurban walaupun qurban itu untuk orang lain. Jadi misalnya seorang selain untuk dirinya ia juga membeli beberapa hewan qurban untuk istri-istri dan anak-anaknya maka yang terkena larangan tersebut hanyalah si bapak, sedangkan istri dan anak-anaknya tidak.
Allahu Ta'ala a'lam.

No comments: